Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Pembangunan Perumahan Hunian di Desa Medan Estate Diduga Dibacking Oknum TNI Serta Diduga Tidak Memilik Izin PBG Pembangunan Tembok Pagar

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T09:50:51Z

Proyek Tembok Pembangunan Perumahan Hunian Di Medan Estate Diduga Tidak Mengantongi Izin PBG Maupun Menyalahi Izin PBG

Deliserdang. Hbnsumutnews.com||

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), khususnya Pasal 39, prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis atau bekerja pada perusahaan swasta.

Larangan ini dibuat untuk menjaga netralitas, disiplin, dedikasi, serta profesionalisme prajurit agar tidak terganggu oleh kepentingan ekonomi atau kepentingan komersial.

Prajurit TNI aktif tidak boleh menjadi humas atau bekerja di perusahaan swasta perumahan karena melanggar ketentuan hukum dan disiplin militer yang melarang keterlibatan prajurit dalam kegiatan bisnis atau bekerja di sektor swasta.

Namun berdasarkan hasil investigasi team media dan informasi warga sekitar bahwa proyek pembangunan perumahan hunian di jalan Vetpur Utama Dusun 11 Desa Medan Estate kecamatan percut seituan kabupaten deliserdang di awasi humas dari oknum TNI.

Team media melihat secara langsung dilokasi, hingga saat ini pembangunan tembok pagar perumahan hunian tersebut masih berdiri kokoh dan tak sentuh aparat penegak peraturan daerah (Perda).

pasca adanya pembangunan perumahan hunian tersebut warga menjadi resah dan kecewa dimana pihak perusahaan tidak ada kordinasi maupun komunikasi dengan warga sekitar untuk melakukan pembangunan perumahan.

Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Ia menyatakan kalau warga disini kecewa dan resah dengan berdiri nya Pembangunan perumahan disini. Abu nya berterbangan.apalagi masuk material mereka jalan pun jadi sempit, apalagi tidak ada komunikasi dengan warga disini juga.

Sebelumnya di beritakan dugaan Pelanggaran peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau diduga tidak memiliki izin PBG pembangunan tembok bangunan perumahan hunian di jalan Vetpur Utama Dusun 11 Desa Medan Estate kecamatan percut seituan kabupaten deliserdang Jum'at 14/08/2026.

Tidak Terlihat  Papan PBG depan proyek pembangunan perumahan hunian di medan estate


Team media Mengkonfirmasi salah seorang warga sekitar perihal adanya pembangunan perumahan hunian yang diduga tidak memiliki izin dari warga sekitar yang menjadi dampak pembangunan perumahan hunian (Amdal).

"Semenjak adanya pembangunan perumahan ini, kawasan kami banyak abu berterbangan.

Apalagi lagi kalau masuk mobil Membawa material Sehingga jalan menjadi sempit dibuatnya. Cetus warga sekitar.

Team media mencoba konfirmasi ke salah seorang pekerja bangunan untuk mempertanyakan izin PBG pembagunan tembok pagar perumahan hunian dengan diameter ukuran 3 meter lebih.

Namun pekerja bangunan menyatakan kami hanya pekerja pak". Coba bapak hubungi humas kami bapak Hamdani ini nomor nya pak, coba hubungi ke humas aja pak dari Anggota TNI. Ucap pekerja.

Sementara itu, dilokasi berbeda awak media Mengkonfirmasi Bapak Hamdani Selaku Humas Perumahan Hunian yang diduga oknum TNI melalui via WA perihal izin PBG pembangunan tembok perumahan hunian tersebut yang diduga tidak memiliki izin PBG maupun Menyalahi izin PBG Masih memilih Bungkam..!!

Sementara itu Pelanggaran peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pelanggaran administratif yang berkonsekuensi serius.

Berdasarkan peraturan tata ruang dan konstruksi, bangunan yang beroperasi tidak sesuai dengan fungsi yang tertera pada PBG dapat dikenakan sanksi bertahap:

Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari pemerintah daerah.

Pembatasan Kegiatan: Penghentian operasional atau konstruksi sementara.

Pencabutan PBG: Pembatalan izin yang telah diterbitkan.

Pembongkaran: Eksekusi fisik pembongkaran bangunan apabila pelanggaran fungsi dianggap membahayakan atau melanggar tata ruang.

Maka diminta kepada Bupati Deliserdang dan Kasatpol pp deliserdang untuk segera membongkar bangunan Tembok pagar perumahan hunian yang ada di Medan estate kecamatan percut seituan tuan.

Reporter: M.Habib

×
Berita Terbaru Update